Kamis, 04 Oktober 2012

URGENSI PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DI INDONESIA



BAB II
PEMBAHASAN
Urgensi Pendidikan Multikultural Di Indonesia, dijabarkan sebagai berikut:
1.      Sebagai sarana Alternatif Pemecahan Konflik
Penyelenggaraan pendidikan multicultural didunia pendidkan diyakini dapat menjadi solusi nyata bagi konflik dan disharmonisasi yang terjadi di masyarakat, khususnya yang kerap terjadi di masyarakat  Indonesia yang secara realitas plural. Dengan kata lain, pendidikan multicultural dapat menjadi sarana alternatif pemecahan konflik sosial budaya. [1]
Spectrum kultur masyarakat Indonesia yang amat beragam menjadi tantangan bagi dunia pendidikan guna mengolah perbedaan tersebut menjadi suatu asset, bukan sumber perpecahan. Saat ini, pendidikan multicultural mempunyai dua tanggung jawab besar, yaitu menyiapkan bangsa Indonesia untuk siap menghadapi arus budaya luar di era globalisasi dan menyatukan bangsa sendiri yang terdiri dari berbagai macam budaya.
Memang pendidikan kebangsaan dan ideology telah banyak diberikan diperguruan tinggi, namun pendidikan multicultural belum diberikan dengan proporsi yang benar. Maka, sekolah dan perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan dapat mengembangkan pendidikan multicultural dengan model masing-masing sesuai asas otonomi pendidikan atau sekolah. Pendidikan multicultural sebaiknya lebih ditekankan pada mata pelajaran kebangsaan dan moral.
Pada dasarnya, model-model pembelajaran sebelumnya yang berkaitan dengan kebangsaan memang sudah ada. Namun, hal itu masih kurang memadai sebagai sarana pendidikan guna menghargai perbedaan masing-masing suku, budaya, etnis. Hal itu terlihat dengan munculnya konflik yang kerap terjadi pada realitas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Hal itu menunjukkan bahwa pemahaman toleransi masih amat kurang.
Hingga detik ini, jumlah siswa dan mahasiswa yang memahami apa yang sebenernya ada di balik budaya suatu bangsa masih sangat sedikit. Menurut Suyanto, pakar pendidikan, masyarakat justru mengetahui lebih dalam mengenai stereotip suatu suku bangsa dibandingkan mengenal apa yang sebenarnya dimiliki suku tersebut. Padahal, dalam konteks diskursus pendidikan multicultural, memahami makna di balik realitas budaya suatu suku bangsa, itu merupakan hal yang esensial.
Maka, penyelenggaraan pendidikan multicultural dapat dikatakan berhasil bila terbentuk pada diri siswa dan mahasiswa sikap hidup saling toleran, tidak bermusuhan dan tidak berkonflik yang disebabkan oleh perbedaan budaya, suku, bahasa, adat istiadat atau lainnya.
Menurut Stephen Hill, Diirektur Perwakilan Badan PBB Bidang Pendidikan, lmu Pengetahuan dan Budaya, UNESCO untu kawasan Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Timor Leste. Pendidikan multicultural dapat dikatakan berhasil bila prosesnya melibatkan semua elemen masyarakat. Secara konkret, pendidikan ini tidak hanya melibatkan guru atau pemerintah saja, namun seluruh elemen masyarakat. Hal itu dikarenakan adanya multidemensi aspek kehidupan yang tercakup dalam pendidikan multicultural.
Perubahan yang diharapkan dalam konteks pendidikan multicultural ini tidak terletak pada justifikasi angka atau statistic dan berorientasi kognitif ansich sebagaimana lazimnya penilaian keberhasilan pelaksanaan pendidikan di negeri ini. Namun, lebih dari itu, pada terciptanya kondisi yang nyaman, damai, toleran dalam kehidupan masyarakat, dan tidak selalu muncul konflik yang disebabkan oleh perbedaan budaya dan SARA.\
Bahkan, ada sebagian kalangan yang menyatakan, bahwa hasil dari pendidikan multicultural tiak dapat ditentukan dengan standar waktu tertentu. Maka, dalam konteks dunia pendidikan Indonesia sudah saatnya memberikan perhatian yang besar terhadap pendidikan multicultural. Secara tidak langsung, hal itu dapat memberikan solusi bagi sejumlah permasalahan sosial yang dihadapi bangsa Indonesia di masa mendatang.

2.      Supaya Siswa Tidak Tercerabut dari Akar Budaya
Selain sebagai sarana alternatif pemecahan konflik, pendidikan multicultural juga signifikan dalam membina siswa agar tidak tercerabut dari akar budaya yang ia miliki sebelumnya, tatkala ia berhadapan dengan realitas sosial budaya di era globalisasi.
Dalam era globalisasi saat ini, pertemuan antarbudaya menjadi ancaman serius bagi anak didik. Untuk mensikapi realitas global tersebut, siswa hendaknya diberi penyadaran akan pengetahuan yang beragam, sehingga mereka memiliki kompetensi yang luas akan pengetahuan global, termasuk aspek kebudayaan. Mengingat beragamnya realitas kebudayaan di Negara ini, dan di luar negeri, siswa pada era globalisasi ini sudah tentu perlu diberi materi tentang pemahaman banyak budaya, atau pendidikan multikulturalisme, agar siswa tidak tercerabut dari akar budayanya itu.
Dunia pendidikan kita saat ini sangat berat dan kompleks. Maka, upaya antisipasi perlu dipikirkan secara serius. Jika tidak ditanggapi dengan serius dan disertai solusi konkret, utamanya pada pendidikan kita yang bertanggung jawab penuh atas kualitas sumber daya manusia (SDM) dinegeri ini, maka anak-anak generasi bangsa ini bisa kehilangan arah, tercerabut dari akar budayanya sendiri. Coba kita bayangkan, jika perrsinggungan budaya hanya terjadi antar budaya yang berbeda, itu mungkin masih mudah di atasi. Tetapi, dalam era globalisasi seperti saat ini, pertemuan antar buadaya sudah luar biasa dan kompleks. Maka, jelas dimungkinkan terjadinya gesekan dan tarik ulur yang saling mempengaruhi antar budaya. Dan sangat dimungkinkan kekhawatiran Samuel P. Huntington dalam tesisnya The Clash of Civilization akan terwujud.
Menurut H.A.R. Tilaar, pendidikan multicultural telah menjadi suatu tuntutan yang tidak dapat ditawar-tawar dalam membangun Indonesia baru. Dalam pandangan guru besar emeritus Program Pascasarjana UNJ ini, pendidikan multicultural memerlukan kajian yang mendalam mengenai konsep dan praksis pelaksanaanya.[2]
Konsep pendidikan multicultural belum dikaji secara serius pada dunia pendidikan kita. Tetapi, bila ditilik secara yuridis, sebetulnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 telah memberikan peluang untuk menjabarkan lebih lanjut terhadap konsep pendidikan multicultural, utamanya dalam pasal 4 ayat 1 yang mengatur tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan yang mempertimbangkan nilai-nilai cultural masyarakat yang sangat beragam. Hal senada juga diakui oleh Tilaar, bahwa pendidikan kita memang belum mempunyai pengalaman yang memadai dalam pendidikan multicultural. Oleh sebab itu, perlu dikaji dari berbagai segi apakah sebenarnya pendidikan multicultural itu, baik filsafat, metodologi, isi, maupun tantangan-tantangan dalam pelaksanaannya. Ada baiknya juga apabila kita menimba dari pengalaman Negara-negara yang telah mengaplikasikan pendidikan multicultural dalam masyarakat yang pluralistik serta dunia terbuka di era globalisasi dewasa ini.
Sebetulnya, realitas multicultural yang ada di Indonesia merupakan kekayaan yang bisa menjadi modal untuk mengembangkan suatu kekuatan budaya. Selain itu, ia juga sebagai kekayaan yang luar biasa, yang tidak dimiliki orang lain. Maka, jelas bahwa kekayaan tersebut patut kita jaga dan lestarikan.
3.      Sebagai landasan Pengembangan Kurikulum Nasional
Dalam melakukan pengembangan kurikulum sebagai titik tolak dalam proses belajar mengajar, atau guna memberikan sejumlah materi dan isi pelajaran yang harus dikuasai oleh siswa dengan ukuran atau tingkatan tertentu. Pendidikan multicultural sebagai landasan pengembangan kurikulum menjadi sangat penting.
Pengembangan kurikulum masa depan yang berdasarkan pendekatan multicultural dapat dilakukan berdasarkan langkah-langkah sebagai berikut :[3]
1.      Mengubah filosofi kurikulum dari yang berlaku seragam seperti saat ini kepada filosofi yang lebih sesuai dengan tujuan, misi, dan fungsi setiap jenjang pendidikan dan unit pendidikan. Untuk tingkat pendidikan dasar, filosofi konservatif seperti esensialisme dan perenialisme haruslah dapat di ubah ke filosofi yang lebih menekankan pendidikan sebagai upaya mengembangkan kemampuan kemanusiaan peserta didik, baik sebagai individu maupun sebgai anggota masyarakat, bangsa, dan dunia. Filosofi kurikulum yang progresif seperti humanism, progresivisme dan rekonstruksi sosial dapat dijadikan landasan pengembangan kurikulum.
2.      Teori kurikulum tentang konten (curriculum conten), haruslah berubah dari teori yang mengartikan konten sebagai aspek substansf yang berisikan fakta, teori, generalisasi ke pengertian yang mencakup pula nilai moral, prosedur, proses dan keterampilan yang harus dimiliki generasi muda.
3.      Teori belajar yang digunakan dalam kurikulum masa depan yang memerhatikan keragaman sosial, budaya, ekonomi, dan politik tidak boleh lagi hanya mendasarkan diri pada teori psikologi belajar yang menempatkan siswa sebagai makhluk sosial, budaya, politik, yang hidup sebagai anggota aktif masyarakat, bangsa, dan dunia yang harus diseragamkan oleh institusi pendidikan.
4.      Proses belajar yang dikembangkan untuk siswa harus pula berdasarkan proses yang memiliki tingkat isomorphism yang tinggi dengan kenyataan sosial. Artinya, proses belajar yang mengandalikan siswa belajar secara individualistis harus ditinggalkan dan diganti dengan cara belajar berkelompok dan bersaing secara kelompok dalam situasi positif positif. Dengan cara demikian, perbedaan antar individu dapat dikembangkan sebagai suatu kekuatan kelompok, dan siswa terbiasa hidup dengan berbagai budaya, sosial, intelektualitas, ekonomi, dan aspirasi politik.
5.      Evaluasi yang digunakan haruslah meliputi keseluruhan aspek kemampuan dan kepribadian peserta didik, sesuai dengan tujuan dan konten yang dikembangkan. Alat evaluasi yang digunakan haruslah beragam sesuai dengan sifat, tujuan dan informasi yang ingin dikumpulkan. Penggunaan alternative assessment (portofolio, catatan observasi, wawancara) dapat pula digunakan.
Indonesia sebagai Negara majemuk, baik dalam segi agama, suku bangsa, golongan, maupun budaya local, perlu menyusun konsep pendidikan multicultural sehingga menjadi pegangan untuk memperkuat identitas nasional. Pelajaran kewarganegaraan yang telah diajarkan di SD hingga PT, sebaiknya disempurnakan dengan memasukkan pendidikan multicultural, seperti budaya local antar daerah ke dalamnya, agar generasi muda bangga sebagai bangsa Indonesia.
Pemerintah, bersama para pakar dari PT, perlu menyusun konsep pendidikan multicultural untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Sehingga, generasi muda memiliki ketahanan dan identitas nasional dan pada gilirannya ancaman disintegrasi bangsa dapat dicegah. Maka, pendidikan multicultural perlu dimasukan ke dalam kurikulum pendidikan, mulai SD hingga Perguruan Tinggi (PT), agar generasi muda Indonesia memiliki identitas nasional. Atau dapat juga dirumuskan materi tersendiri yang di dalamnya mencakup esensi pendidikan multicultural.
Dengan cara ini diharapkan bahwa generasi muda di Negara ini setidaknya-tidaknya memiliki identitas nasional, sehingga mereka tidak mudah dipecah belah, dan mampu bersaing di era perdagangan bebas dan era globalisasi seperti saat ini. Negara yang berpenduduk majemuk seperti Amerika, Australia dan Kanada pun telah mengajarkan pendidikan multicultural pada sekolah formal dan informal.
Menurut Hamid Hasan,[4]bahwa masyarakat dan bangsa Indonesia memiliki keragaman sosial budaya, aspirasi politik dan kemampuan ekonomi. Keragaman tersebut berpengaruh langsung terhadap kemampuan guru dalam melaksanakan kurikulum, kemampuan sekolah dalam menyediakan pengelaman belajar, dan kemampuan siswa dalam berproses, belajar dan mengolah informasi menjadi sesuatu yang dapat diterjemahkan sebagai hasil belajar. Keragaman itu menjadi suatu variable bebas yang memiliki kontribusi sangat signifikan terhadap keberhasilan kurikulum, baik sebagai proses maupun sebagai hasil.
Oleh karena itu, keragaman tersebut harus menjadi faktor yang diperhitungkan dalam menentukan filsafat, teori, visi, pengembangan dokumen, sosialisasi,dan pelaksanaan kurikulum. Pengembangkan kurikulum dengan menggunakan pendekatan pengembangan multicultural harus didasarkan pada empat prinsip. Pertama, keragaman budaya menjadi dasar dalam menentukan filsafat. Kedua, keragaman budaya dijadikan dasar dalam mengembangkan berbagai komponen kurikulum, seperti tujuan, konten, proses, dan evaluai. Ketiga, budaya dilingkungan unit pendidikan adalah sumber belajar dan objek studi yang harus dijadikan bagian dari kegiatan belajar siswa. Keempat, kurikulum berperan sebagai media dalam mengembangkan kebudayaan daerah dan nasional.
Pengembangan kurikulum untuk Negara yang besar, penuh ragam, dan miskin seperti Indonesia, bukanlah pekerjaan mudah. Keragaman sosisal budaya, aspirasi politik, dan kemampuan ekonomi memberikan tekanan yang sama, kalau tidak dapat dikatakan lebih kuat, dengan perbedaan filosofi, visi, teori yang di anut para pengambil keputusan mengenai kurikulum. Perbedaan filosofi, visi, dan teori para pengambil keputusan seringkali dapat diselesaikan melalui jenjang otoritas yang dimiliki seseorang walaupun dilakukan dalam suatu proses deliberasi yang paling demokratis.[5]
Ketika perbedaan filosofi, visi, dan teori itu terselesaikan, maka proses pengembangan dokumen kurikulum dapat dilakukan dengan mudah. Tim yang direkrut adalah tim yang diketahui memiliki filosofi, visi dan teori yang sejalan, atau bahkan mereka yang tidak memiliki ketiga kualitas itu tetapi ahli dalam masalah konten yang akan dikembangkan sebagai konten kurikulum.
Keragaman sosial, budaya, aspirasi politik, dan kemampuan ekkonomi adalah suatu realita masyarakat dan bangsa Indonesia. Realitas tersebut memang berposisi sebagai objek peripheral dalam proses pengembangan kurikulum nasional. Posisi sebagai objek menguntungkan karena ia seringkali di abaikan oleh para otoritas pengembang kurikulum. Sayangnya, kedudukannya yang menjadi objek berubah menjadi subjek dan penentu dalam implementasi kurikulum, tetapi tetap dijadikan landasan ketika guru mengembangkan kurikulum.
Padahal, keragaman itu seperti telah disebutkan berpengaruh langsung terhadap kemampuan guru dalam melaksanakan kurikulum, kemampuan sekolah dalam menyediakan pengalaman belajar, dan kemampuan siswa dalam berproses dalam belajar dan dalam mengolah informasi menjadi sesuatu yang dapat diterjemahkan sebagai hasil belajar.
Posisi keragaman sebagai variable bebas memang berada pada tataran sekolah dan masyarakat dimana suatu kurikulum dikembangkan dan diharapkan menjadi pengubah yang tangguh sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dapat diperkirakan (perceived needs of a society). Secara nyata, pengaruh tersebut berada pada diri guru yang bertanggungjawab terhadap pengembangan kurikulum, bukan pada siswa yang menjalani kurikulum.
Hal penting lainnya adalah bahwa pendidikan multicultural dapat dijadikan sebagai landasan pengembangan kurikulum. Sudah sejak lama para ahli pendidikan dan dan kurikulum menyadari bahwa kebudayaan adalah salah satu landasan pengembangan kurikulum (Taba, 1962). Disamping landasan lain seperti perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, politik, ekonomi. Ki Hadjar Dewantara (1936, 1945, 1946) menyatakan bahwa kebudayaan merupakan faktor penting sebagai akar pendidikan suatu bangsa.[6]
Ahli kurikulum lain seperti Print (1993 : 15) menyatakan pentingnya kebudayaan sebagai landasan bagi kurikulum dengan mengatakan : curriculum is a construct of that culture.[7] Kebudayaan merupakan totalitas cara manusia hidup dan mengembangkan pola kehidupannya sehingga ia tidak saja menjadi landasan dimana kurikulum dikembangkan tetapi juga menjadi target hasil pengembangan kurikulum.Secara intrinsic, para pengembang kurikulum dalam merumuskan filosofi, visi dan tujuan pendidikan, sangat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, pandangan hidup, dan keyakinan hidupnya.
Landasan lain yang diperlukan dalam pengembangan kurikulum adalah teori belajar, yaitu teori tentang bagaimana siswa belajar. Selama ini, orang berbicara tentang teori belajar yang dikembangkan terutama dari psikologi. Teori belajar seperti yang dikenal dalam literature dikembangkan dari aliran dan teori dalam psikologi, seperti behaviorisme, dan kognitif.
Atas dasar posisi pendidikan multicultural sebagai pendekatan dalam pengembangan kurikulum, pendekatan multicultural untuk kurikulum nasional diartikan sebagai suatu prinsip yang menggunakan keragaman kebudayaan peserta didik dalam mengembangkan filosofi, misi, tujuan, komponen kurikulum, dan lingkungan belajar, sehingga siswa dapat menggunakan kebudayaan pribadinya untuk memahami dan mengembangkan berbagai wawasan, konsep, keterampilan, nilai, sikap, dan moral yang diharapkan.  
4. Menuju Masyarakat Indonesia yang Multikultural
Cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun kembali dari hasil perombakan tatanan kehidupan yang dibangun oleh rezim Orde Baru. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil yang demokratis, dan ditegakkannya hokum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan social dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahtarakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi (perombakan tatanan kehidupan menuju tatanan yang lebih baik) di atas adalah terciptanya sebuah “masyarakat multikultural Indonesia”.
Dalam masyarakat multikultural ditegaskan, bahwa corak masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika ini bukan hanya dimaksudkan pada keanekaragaman suku bangsa, melainkan juga keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Eksistensi keberagaman kebudayaan tersebut selalu dijaga/ terjaga yang bisa tampak dalam sikap saling menghargai, menghormati, toleransi antara satu kebudayaan dengan kebudayaan lainnya. Dalam konteks ini ditegaskan, bahwa perbedaan bukan menjadi penghalang untuk bersatu padu meraih tujuan dan mewujudkan cita-cita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mozaik, di mana dalam mozaik tersebut tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mozaik tersebut (Reed, ed. 1997). Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak kebudayaan di daerah”.
Upaya membangun Indonesia yang multikultural hanya mungkin dapat terwujud bila:
1)                            Konsep multikulturalisme menyebar luas dan dipahami urgensinya bagi bangsa Indonesia yang multicultural ini, juga adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mangadopsi dan menjadikannya sebagai pedoman hidup.
2)                            Adanya kesamaan pemahaman di antara para ahli mengenai makna multikulturalisme bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
3)                            Upaya-upaya lain yang dapat dilakukan guna mewujudkan cita-cita ini.
Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara sukubangsa atau kebudayaan saja yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan atau kesetaraan budaya.
Kajian mengenai multikulturalisme meliputi berbagai permasalahan, antara satu masalah dengan masalah yang lain tak bias dipisahkan. Hal itu di antaranya adalah tentang politik dan demokrasi, keadilan dan penegakan hukum, kesempatan kerja dan berusaha, HAM, hak budaya komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika dan moral.
Multikulturalisme bukan hanya sebuah wacana tetapi sebuah ideologi yang harus diperjuangkan. Karena, multikulturalisme sangat dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup suatu masyarakat yang majemuk (plural society). Multikulturalisme bukan sebuah ideologi yang berdiri sendiri yang terpisah dari ideolog-ideologi lainnya, tetapi multikulturalisme juga membutuhkan seperangkat konsep yang merupakan bangunan konsep-konsep untuk dijadikan acuan untuk memahami dan mengembang luaskannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk dapat memahami multikulturalisme secara komprehensif, diperlukan landasan pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relevan dan mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia. Bangunan konsep-konsep ini harus dikomunikasikan di antara para ahli yang mempunyai perhatian ilmiah yang sama tentang multikulturalisme sehingga terdapat kesamaan pemahaman dan saling mendukung dalam memperjuangkan ideologi ini. Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalismeantara lain adalah demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, suku bangsa, kesukubangsaan, kebudayaan suku bangsa, keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM, hak budaya komuniti, dan konsep-konsep lainnya yang relevan. (Fay 1996, Rex 1985, Suparlan, 2002).
Masyarakat multikultural Indonesia adalah sebuah masyarakat yang berdasarkan pada ideologi multikulturalisme atau bhinneka tunggal ika, yang melandasi corak struktur masyarakat Indonesia baik pada tingkat nasional maupun lokal. Bila pengguliran proses reformasi yang terpusat pada terbentuknya masyarakat multikultural Indonesia itu berhasil, maka tahap berikutnya adalah mengisi struktur-struktur atau pranata-pranata dan organisasi-orgasisasi social yang tercakup dalam masyarakat Indonesia. Isi dari struktur-struktur atau pranata-pranata social tersebut mancakup reformasi dan pembenahan dalam kebudayaan-kebudayaan yang ada, dalam nilai-nilai budaya dan etos, etika, serta pembenahan dalam hukum dan penegakan hukum untuk keadilan. Dalam upaya ini, haruslah dipikirkan adanya ruang-ruang fisik dan budaya bagi keanekaragaman kebudayaan setempat, atau pada tingkat lokal maupun nasional, serta berbagai corak dinamikanya.
Upaya ini dapat dimulai dengan pembuatan pedoman etika dan pembakuannya sebagai acuan bertindak sesuai dengan adab dan moral dalam berbagai interaksi yang terserap dalam hak dan kewajiban dari pelakunya dalam berbagai struktur kegiatan dan manajemen. Pedoman etika ini akan membantu upaya pemberantasan KKN secara hukum.
Upaya lainnya adalah dengan menggunakan strategi kebudayaan, di antaranya sebagai berikut:
1)      Proses enkulturasi harus dilakukan dengan cara-cara yang lebih strategis, khususnya menyangkut penggunaan media yang berperan dengan baik dalam menanamkan nilai-nilai budaya. Fungsi keluarga dan sekolah perlu mendapatkan perhatian dengan cara optimalisasi peran.
2)      Pembelajaran kebudayaan perlu dilakukan melalui berbagai institusi, dengan meningkatkan peran lembaga pendidikan. Sosialisasi dan aktualisasi pemahaman kebudayaan yang tepat dan mendalam perlu dilakukan melalui berbagai cara dengan memberikan pengalaman kebudayaan secara langsung.
3)      Penciptaan minat terhadap kebudayaan merupakan proses yang penting untuk mendidik masyarakat tentang perlunya kebudayaan baik dalam kehidupan individu maupun social. Minat ini diharapkan akan mendorong perhatian dan kebutuhan masyarakat terhadap berbagai sumber kebudayaan yang kaya, baik filsafat, pengetahuan, nilai-nilai, maupun warisan budaya.
4)      Pemberdayaan kebudayaan suku bangsa di berbagai tempat merupakan kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan, khususnya dengan mendukung berbagai kegiatan budaya dan penguatan kelembagaan, dengan memperhatikan aspek gender dan generasi. Proses ini ditujukan untuk optimalisasi peran kebudayaan dalam penataan social dalam komunitas.
5)      Pemahaman kebudayaan secara lintas budaya, baik dalam bentuk pengalaman interaksi maupun komunikasi, yang memungkinkan pengenalan budaya yang berbeda dan difusi unsur-unsur kebudayaan dalam berbagai dimensinya ke dalam kehidupan berbagai kelompok masyarakat. Dengan cara ini basis-basis integrasi dan kohesi social diharapkan dapat terbentuk.
6)      Konflik yang terjadi di berbagai tempat dalam berbagai bentuknya dapat dipicu oleh berbagai proses sejalan dengan globalisasi. Peran lembaga mediasi pada tingkat lokal yang memiliki strategi yang konstektual perlu diberdayakan agar berfungsi dengan baik.
7)      Nilai-nilai dan norma-norma yang berfungsi sebagai aturan dalam melindungi kekayaan budaya harus difungsikan dan dikuatkan kembali dalam melestarikan kebudayaan dalam berbagai bentuknya.
8)      Penguatan kelembagaan dalam berbagai bentuknya, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, lembaga adat, maupun lembaga formal lainnya perlu dilakukan. Berbagai lembaga tersebut tidah hanya berfungsi dalam enkulturasi dan internalisasi berbagai aspek kebudayaan saja, tetapi juga dalam pengembangan kebudayaan bagi terwujudnya kehidupan yang lebih baik.
9)      Proses pengembangan kebudayaan selain berorientasi pada pengembangan rasionalitas, seyogyanya juga menekankan pada pendidikan “moral”, karena hal itu akan melahirkan kepribadian bangsa dan budi pekerti dalam setiap jiwa individu, yang dengan cara ini etika social dalam kehidupan bermasyarakat dapat berkembang dalam menciptakan masyarakat yang damai.
10)  Peranan Negara sangat dibutuhkan untuk menumbuhkan pola kebudayaan yang sesuai untuk menuju masyarakat yang dicita-citakan.
Upaya-upaya tersebut tidak akan mungkin dapat dilaksanakan bila pemerintah, nasional maupun daerah dalam berbagai level, tidak menginginkan atau menyetujuinya. Ketidakinginan mengubah tatanan yang ada biasanya berkaitan dengan berbagai fasilitas dan keistimewaan yang diperoleh dan dipunyai oleh para pejabat dalam hal akses dan penguasaan atas sumber daya yang ada dan pendistribusiannya. Mungkin peraturan yang ada yang berkenan dengan masalah itu harus direvisi, termasuk revisi untuk meningkatka gaji dan pendapatan para pejabat, sehingga peluang untuk melakukan KKN dapat dibatasi atau diminimalisir.
Bersamaan dengan upaya-upaya diatas, sebaiknya Deptiknas R.I. mengadopsi pendidikan multikulturalisme untuk diberlakukan disekolah, dari tingkat SD sampai tingkat SLTA dan Perguruan Tinggi. Pendidikan multicultural sebaiknya dimasukan kedalam kurikulum sekolah, dan pelahsanaanya dapat dilakukan sebagai pelajaran ekstrakulikuler atau menjadi bagian dari kurikulum sekolah, atau menjadi materi pelajaran tersendiri (khususnya untuk daerah-daerah bekas konflik berdarah antar suku bangsa, etnis dan SARA seperti di Poso, Sampit, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan berbagai tempat lainnya).










BAB III
KESIMPULAN
Urgensi pendidikan multicultural di Indonesia. Diantaranya yang penting untuk diketahui adalah pertama, pendidikan multicultural berfungsi sebagai sarana alternative pemecahan konflik; kedua, dengan pelajaran pendidikan berbasis multicultural, siswa diharapkan tidak tercerabut dari akar budayanya; ketiga, pendidikan multicultural relevan di alam demokrasi seperti saat ini.
Untuk mewujudkan multikulturalisme dalam dunia pendidikan, maka pendidikan multicultural juga perlu dimasukkan ke dalam kurikulum nasional, yang pada akhirnya dapat menciptakan tatanan masyarakat Indonesia yang multicultural, serta upaya-upaya lain yang dapat dilakukan guna mewujudkannya.


[1] Media Indonesia, Rabu, 08 September 2004
[2] Berita Harian Republika, Jum’at 17 September 2004, Ibid.
[3] S. Hamid Ibid, 522-523.
[4] S. Hamid Hasan, Multikultural Untuk Penyempurnaan Kurikulum Nasional, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 026, 6, (Oktober, 2000), 510-523
[5] Ibid, 510-523
[6][6] S. Hamid, ibid, 512-513. Juga dilihat dalam Ki Hajar Dewantara, Dasar-dasar pendidikan, dalam karya Ki Hajar Dewantara bagian pertama : pendidikan ( Yogyakarta : Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, 1936, 1945, 1946).
[7] M. Print, Curricullum Development and Design (St. Leonard : Allen & Unwin Pty, Ltd, 1993).

Selasa, 02 Oktober 2012

susah payah nge_post

ampun dah akhirnya bisa juga nih bikin kaya ginian...*ampe ngesot..ngesot...